Pasal 9
a) PPPK berhak atas cuti tahunan dengan mengecualikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 dalam hal:
- Ibu, bapak, istri/suami, anak, dan) atau mertua sakit keras atau meninggal dunia.
- Salah seorang anggota sebagaimana dimaksud meninggal dunia dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal, atau
- Melangsungkan perkawinan pertama
b) Sakit keras dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan
c) Lamanya hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat a diberikan paling lama 6 hari kerja.
Pasal 11
- Pemberian cuti tahunan harus memperhatikan kekuatan jumlah pegawai pada unit kerja bersangkutan
- PPPK yang menjalankan cuti tahunan tetap menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Cuti Sakit
.
Pasal 12
- PPPK yang sakit berhak atas cuti sakit
- PPPK sakit satu hari menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan langsung atau pejabat lain yang setara dengan melampirkan surat keterangan dokter
- PPPK yang sakit lebih dari 1 hari hingga 14 hari berhak atas cuti sakit dengan harus mengajukan permintaan tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan melampirkan surat keterangan dokter
- Surat keterangan dokter paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti dan keterangan lain yang diperlukan
- Lamanya hak cuti paling lama 1 bulan
- PPPK yang mengalami gugur kandungan berhak cuti sakit paling lama 1 1/2 bulan
Baca Juga: Ini Guru Honorer yang Masuk Kategori Aman Pada PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Simak Bagi Pelamar P1, P2, P3
Pasal 15
- PPPK yang mengalami kecelakaan kerja sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai dengan berakhirnya masa hubungan perjanjian kerja
Pasal 16