4 Jenis Cuti PPPK, Cek Syarat dan Mekanisme Pemberian Hak Cutinya di Sini...

- 15 Juni 2022, 17:02 WIB
Ini Dia Perbedaan PNS dan PPPK yang Harus Diketahui
Ini Dia Perbedaan PNS dan PPPK yang Harus Diketahui /Instagram/@kemenpanrb/

Pasal 9

a) PPPK berhak atas cuti tahunan dengan mengecualikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 dalam hal:
- Ibu, bapak, istri/suami, anak, dan) atau mertua sakit keras atau meninggal dunia.
- Salah seorang anggota sebagaimana dimaksud meninggal dunia dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal, atau
- Melangsungkan perkawinan pertama
b) Sakit keras dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan
c) Lamanya hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat a diberikan paling lama 6 hari kerja.


Pasal 11

- Pemberian cuti tahunan harus memperhatikan kekuatan jumlah pegawai pada unit kerja bersangkutan
- PPPK yang menjalankan cuti tahunan tetap menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


2. Cuti Sakit
.

Pasal 12

- PPPK yang sakit berhak atas cuti sakit
- PPPK sakit satu hari menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan langsung atau pejabat lain yang setara dengan melampirkan surat keterangan dokter
- PPPK yang sakit lebih dari 1 hari hingga 14 hari berhak atas cuti sakit dengan harus mengajukan permintaan tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan melampirkan surat keterangan dokter
- Surat keterangan dokter paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti dan keterangan lain yang diperlukan
- Lamanya hak cuti paling lama 1 bulan
- PPPK yang mengalami gugur kandungan berhak cuti sakit paling lama 1 1/2 bulan

Baca Juga: Ini Guru Honorer yang Masuk Kategori Aman Pada PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Simak Bagi Pelamar P1, P2, P3
Pasal 15

- PPPK yang mengalami kecelakaan kerja sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai dengan berakhirnya masa hubungan perjanjian kerja

Pasal 16

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: peraturan.bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x