4 Jenis Cuti PPPK, Cek Syarat dan Mekanisme Pemberian Hak Cutinya di Sini...

- 15 Juni 2022, 17:02 WIB
Ini Dia Perbedaan PNS dan PPPK yang Harus Diketahui
Ini Dia Perbedaan PNS dan PPPK yang Harus Diketahui /Instagram/@kemenpanrb/

Adapun pejabat yang berwenang memberikan cuti adalah PPK atau pejabat yang mendapat delegasi sebagai wewenang dari PPK untuk memberikan cuti.

Terkait cuti tertera pada bagian kedua pasal 4, cuti terdiri atas:
- Cuti tahunan
- Cuti sakit
- Cuti melahirkan
- Cuti bersama

Baca Juga: Tuduh Iko Uwais Lakukan Penganiayaan, Rudi Dilaporkan Balik ke Polda Metro Jaya

Pada Bab III, kemudian terdapat aturan mengenai"Tata Cara Permintaan dan Pemberian Cuti"

1. Cuti tahunan

Pasal 5

- PPPK telah bekerja paling sedikit 1 tahun secara terus-menerus berhak cuti tahunan
- Lamanya hak cuti sebagimana dimaksud pada ayat 1 diberikan paling lama 12 hari kerja
- Permintaan cuti tahunan dapat diberikan paling sedikit satu hari kerja

Pasal 6

- Untuk menggunakan cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 1, PPPK mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
- Permintaan secara tertulis sebagimana dimaksud pada ayat 1 diajukan melalui atasan langsung atau pejabat lain yang setara
- Atasan langsung atau pejabat lain yang setara memberikan pertimbangan berupa menyetujui, mengubah, menangguhkan, atau menolak pengajuan cuti yang diajukan PPPK.

Baca Juga: Lirik Lagu Bungong Jeumpa dan Terjemahan Bahasa Indonesia, Lagu Daerah Asal Aceh

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: peraturan.bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x