4 Jenis Cuti PPPK, Cek Syarat dan Mekanisme Pemberian Hak Cutinya di Sini...

- 15 Juni 2022, 17:02 WIB
Ini Dia Perbedaan PNS dan PPPK yang Harus Diketahui
Ini Dia Perbedaan PNS dan PPPK yang Harus Diketahui /Instagram/@kemenpanrb/

- PPPK yang menjalankan cuti sakit tetap menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan


3. Cuti melahirkan

Pasal 18

- Untuk melahirkan anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PPPK, PPPK berhak atas cuti melahirkan
- Lamanya cuti melahirkan paling lama tiga bulan.

Pasal 19

Untuk menggunakan cuti melahirkan, PPPK mengajukan permintaan tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti


4. Cuti bersama

Pasal 29
- Cuti bersama bagi PPPK mengikuti ketentuan cuti bersama bagi pegawai negeri sipil
- Cuti bersama tidak mengurangi cuti tahunan
- Cuti bersama ditetapkan dengan keputusan presiden
- PPPK yang tidak menggunakan cuti bersama , hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak digunakan
- Penambahan hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud hanya dapat digunakan pada tahun berjalan

Baca Juga: BLACKPINK Diduga akan Perbarui Kontrak Tahun Depan, Netizen Pertanyakan Hal Ini

Ketentuan lain:

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: peraturan.bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x