- PPPK yang menjalankan cuti sakit tetap menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
3. Cuti melahirkan
Pasal 18
- Untuk melahirkan anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PPPK, PPPK berhak atas cuti melahirkan
- Lamanya cuti melahirkan paling lama tiga bulan.
Pasal 19
Untuk menggunakan cuti melahirkan, PPPK mengajukan permintaan tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti
4. Cuti bersama
Pasal 29
- Cuti bersama bagi PPPK mengikuti ketentuan cuti bersama bagi pegawai negeri sipil
- Cuti bersama tidak mengurangi cuti tahunan
- Cuti bersama ditetapkan dengan keputusan presiden
- PPPK yang tidak menggunakan cuti bersama , hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak digunakan
- Penambahan hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud hanya dapat digunakan pada tahun berjalan
Baca Juga: BLACKPINK Diduga akan Perbarui Kontrak Tahun Depan, Netizen Pertanyakan Hal Ini
Ketentuan lain: