Aturan Terbaru! Perjalanan Dalam Negeri Tak Wajib Antigen Kalau Sudah Booster? Ini Jawabannya

- 14 Juli 2022, 21:49 WIB
Ilustrasi tes antigen.
Ilustrasi tes antigen. /Pixabay/9453247/

Bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen.

Jika pelaku perjalanan dalam negeri baru mendapatkan vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam.

Selain itu, dapat juga menunjukkan hasil tes negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Pemilik vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum melakukan perjalanan dalam negeri.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Garut Ini Membuat Liburan Semakin Berkesan, Menenangkan, dan Sayang untuk Dilewatkan

Jika pelaku perjalanan dalam negeri memiliki kondisi kesehatan khusus atau menderita penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR dengan pengambilan sampel 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Anak-anak juga perlu memenuhi syarat jika ingin melakukan perjalanan dalam negeri.
Kelompok anak yang sudah mendapat vaksinasi COVID-19 dosis kedua tidak wajib melampirkan hasil tes negatif COVID-19 baik itu antigen maupun PCR.

Hal tersebut tentu dengan adanya pendampingan keluarga selama melakukan perjalanan dalam negeri.

Anak usia 6 hingga 17 tahun yang melakukan perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua.

Baca Juga: Fresh Graduate Harus Tahu, Inilah Afirmasi dari Kemenpan-RB Terkait PPPK 2022, Jangan Sampai Terlewat!

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah