Baca Juga: Memberikan Bunga kepada Orang Jangan Sembarangan. Ketahui! Ini Makna dari Setiap Jenis Bunga
Penilaian tersebut tentunya akan dilakukan secara objektif serta mempertimbangkan beberapa hal yang berkaitan dengan penilaian tersebut, yakni:
- kualifikasi kompetensi;
- kebutuhan instansi;
- persyaratan dokumen lainnya.
Adanya pengadaan PPPK 2022 merupakan salah satu bentuk respons dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berdasarkan surat edaran tentang rencana Pemerintah dalam menghapus tenaga honorer di tahun 2023 mendatang.
Penghapusan tenaga honorer tersebut direncanakan akan dilakukan selambat-lambatnya pada 23 November 2023.***