Tenaga Honorer Bersiap Jadi ASN, Kemenpan RB dan Pemda Siapkan Pengangkatan pada PPPK 2022

- 17 Juli 2022, 22:20 WIB
Ilustrasi tenaga honorer dalam PPPK 2022
Ilustrasi tenaga honorer dalam PPPK 2022 /Kabar Banten/Mohammad Hashemi Rafsanjani

BERITASOLORAYA.com – Sampai saat ini, Kemenpan RB telah resmi menjadwalkan pengadaan PPPK 2022 bagi tenaga honorer di tahun ini.

Hal tersebut sesuai dengan program pemerintah melalui Kemenpan RB di tahun 2022, yaitu mengangkat satu juta tenaga honorer menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Terlebih lagi saat ini Kemenpan RB telah mengumumkan melalui surat edaran terkait adanya penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 mendatang.

Adapun rencana penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 tersebut telah tercantum dalam Peraturan Perundang-undangan No 49 Tahun 2018 yaitu tentang penghapusan tenaga honorer.

Baca Juga: Simak! 4 Jalur Penerimaan PPDB, Resmi dari Kemdikbud

Dalam peraturan tersebut telah dijelaskan bahwa status pegawai Non-ASN atau tenaga honorer akan dihapuskan pada tahun 2023 mendatang.

Berdasarkan hasil Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI yang diselenggarakan pada hari Senin, 11 Juli 2022 lalu yang membahas terkait pengadaan ASN PPPK 2022 yang nantinya akan dikhususkan untuk tenaga honorer di Tanah Air.

Adanya rencana pengangkatan tenaga honorer di tahun 2022 tersebut rupanya memang sudah dipersiapkan pula oleh Kemenpan RB bersama dengan Komisi II DPR RI.

Bukan hanya itu, Kemenpan RB juga sudah merilis surat edaran (SE) yang menjelaskan tentang penyelesaian tenaga honorer serta status kepegawaian tenaga honorer kepada setiap Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Intip Fasilitas Pocadi di Ombudsman RI , dari Perpusnas untuk Meningkatkan Literasi Masyarakat

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa Kemenpan RB turut memaparkan jika pemerintah juga sudah mengalokasikan anggaran untuk pengadaan ASN pada PPPK 2022.

Anggaran tersebut juga diperuntukkan bagi pengadaan CPNS yang pada tahun 2022 yang dikhususkan untuk Sekolah Kedinasan.

Di samping itu, Pemerintah pun juga telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah terkait jumlah kuota formasi bagi pelamar PPPK 2022.

Dengan demikian, hal itu merupakan sebuah bukti keseriusan pemerintah dalam mengubah status kepegawaian tenaga honorer dengan cara mengangkat menjadi ASN.

Baca Juga: 5 Program Pelatihan Google untuk Mahasiswa dan Fresh Graduate, Cek Selengkapnya

Seperti kita ketahui bahwa pengadaan PPPK 2022 tersebut, sejumlah Pemerintah Daerah telah menyiapkan kuota dengan total sebanyak 942.257 formasi yang diusulkan.

Sementara itu,  untuk Pemerintah Pusat dalam pengadaan PPPK 2022 telah menyiapkan kuota formasi sebanyak 93.854 formasi yang tersedia.

Kemenpan RB juga menyampaikan bahwa mudah bagi tenaga honorer agar diangkat menjadi ASN PPPK selama tenaga honorer tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditentukan sesuai regulasinya.

Untuk pemilihan PNS dan PPPK 2022, Pemerintah akan memberlakukan peraturan baru terutama untuk kualifikasi penilaian tenaga honorer.

Baca Juga: Memberikan Bunga kepada Orang Jangan Sembarangan. Ketahui! Ini Makna dari Setiap Jenis Bunga

Penilaian tersebut tentunya akan dilakukan secara objektif serta mempertimbangkan beberapa hal yang berkaitan dengan penilaian tersebut, yakni:

  1.       kualifikasi kompetensi;
  2.       kebutuhan instansi;
  3.       persyaratan dokumen lainnya.

Adanya pengadaan PPPK 2022 merupakan salah satu bentuk respons dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berdasarkan surat edaran tentang rencana Pemerintah dalam menghapus tenaga honorer di tahun 2023 mendatang.

Penghapusan tenaga honorer tersebut direncanakan akan dilakukan selambat-lambatnya pada 23 November 2023.***

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x