Sebab dari pendidikan yang relevan dan prestasi kerja yang dapat menggambarkan kompetensi dasar yang dimiliki oleh tenaga honorer.
Hal lain yang turut disampaikan oleh Kemenag yaitu pemetaan kualifikasi tenaga honorer yang harus berdasarkan fungsi tugasnya masing-masing.
Sebagaimana diketahui terdapat tenaga honorer dengan tugas teknis fungsional, seperti tenaga pendidik, kesehatan, media, penyuluh, dan lainnya.
Dari semua tugas fungsional tersebut, Kemenag berharap agar Pemerintah lebih memprioritaskan jabatan yang sifatnya lebih fungsional.
Kemudian untuk penentuan bobot nilai bagi tenaga honorer fungsional yang memiliki pendidikan yang relevan dan prestasi kerja yang baik, Kemenag menyarankan agar hal tersebut dapat menjadi afirmasi penentuan hasil penilaian.
Meski demikian, Kemenag mengungkapkan bahwa untuk perekrutan tenaga honorer dalam seleksi menjadi PNS dan PPPK juga diharuskan mengacu pada hasil tes kompetensi dasar pada seleksi yang ditetapkan oleh Pemerintah.***