Sehingga nantinya dapat dilakukan pemetaan, bagi tenaga honorer yang memenuhi persyaratan, maka dapat mengikuti seleksi CPNS dan PPPK.
Lebih lanjut dikutip BeritaSoloRaya.com dari Kemenag.go.id yang membahas mengenai ‘Mengawal Jalan Tengah Pegawai Honorer’, pada Selasa, 9 Agustus 2022.
Kementerian Agama atau Kemenag menjelaskan bahwasanya dalam rencana penghapusan tenaga honorer, bukan hanya dilakukan pemetaan, tetapi juga harus melakukan profiling bagi tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS dan PPPK.
Di mana pada saran seleksi profiling ini, Pemerintah dapat menggunakannya sebagai dasar kebijakan afirmatif guna melakukan pemerataan honorer yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK.
Perlu diketahui seleksi profiling ini, nantinya akan melihat tenaga honorer dengan berdasarkan masa kerja, prestasi, dan juga pendidikan.
Dari profiling ini nantinya dapat digunakan oleh Pemerintah sebagai pertimbangan kelulusan seleksi tenaga honorer menjadi PNS atau PPPK dengan berdasarkan presentasi nilai sebagai bobot kelulusan.
Sementara dari masa kerja tenaga honorer itulah, yang akan mendeskripsikan terkait pengalaman dalam bekerja, dalam hal ini adalah sektor pemerintahan.
Selain itu, baground pendidikan yang relevan juga menjadi saran Kemenag agar dijadikan seleksi bagi tenaga honorer.