Seperti diketahui, KemenpanRB menyampaikan persyaratan untuk tenaga honorer diangkat menjadi PPPK dan PNS, yakni berstatus THK-II, berusia minimal 20 tahun, dan maksimal 56 tahun, diangkat minimal oleh Pimpinan Unit Kerja, dan lain sebagainya.
Sementara untuk persyaratan tenaga honorer menjadi outsourcing belum ada persyaratan secara khusus yang diumumkan oleh Pemerintah.
Meski demikian, Pemerintah memberikan perhatian khusus untuk penyelesaian tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang.
Terlebih Pemerintah juga sangat mengapresiasi tenaga honorer yang juga merupakan bagian dari lingkungan Instansi Pemerintah yang telah mengabdi.
Menurut data KemenpanRb sejak tahun 2005 hingga 2014, terdapat 1.070.092 tenaga honorer yang telah diangkat menjadi ASN baik PNS maupun PPPK.
Lebih lanjut untuk aturan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, tercantum dalam PP Nomor 56/2012, yaitu THK-II diberikan kesempatan sebanyak satu kali untuk mengikuti seleksi.
“Dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK,” kata KemenpanRB.
Di sisi lain, penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 mendatang, juga sesuai dengan amanat dari UU No.5/2014 tentang ASN.