“Pegawai Non ASN yang bertugas di Instansi Pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak PP tersebut diundangkan,” kata KemenpanRB.
Di dalam isi PP tersebut mengamanatkan untuk menghapus tenaga honorer dari lingkungan Instansi Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah, dan tidak diperkenankan melakukan perekrutan pegawai Non ASN.
Sebagai informasi, penghapusan tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah ini ditujukan agar memberikan kepastian status kepada pegawai Non ASN untuk menjadi ASN.
Sebab ASN sudah memiliki standar penghasilan yang dinilai mampu menyejahterahkan, jika dibandingkan dengan penghasilan tenaga honorer.
“Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh,” kata KemenpanRB.***