Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo eks Kadiv Propam Terancam Hukuman Mati?

- 10 Agustus 2022, 12:37 WIB
Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana, terancam hukuman mati
Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana, terancam hukuman mati /instagram @divpropampolri

Berdasarkan pernyataan Kapolri Sigit pada konferensi pers tersebut, Ferdy Sambo menjadi penyusun skenario peristiwa yang direkayasa sebagai tembak-menembak.

Adapun tersangka lain ikut andil dan ada di lokasi pada peristiwa kematian Brigadir J baik itu melakukan penembakan atau menyaksikan dan membantu.

Diungkap Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, Ferdy Sambo memerintah Bharada E untuk melakukan penembakan pada Brigadir J dan merekayasa kejadian.

Baca Juga: Selain PNS dan PPPK Tak Lagi Bisa Kerja di Instansi Pemerintah Mulai 2023, Nasib Honorer Bagaimana?

“Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak,” ungkapnya.

Selain diduga menjadi dalang dan penyusun skenario tembak-menembak, Ferdy Sambo juga menggunakan senjata Brigadir J untuk ditembakkan ke dinding.

Dengan skenario tersebut, kejadian direkayasa seolah terjadi baku tembak seperti laporan awal kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Semarang Terbaru dan Paling Hits, Cocok Buat Liburan Jadi Spesial

Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, Timsus tidak menemukan fakta tembak-menembak sehingga dipastikan hal tersebut merupakan rekayasa Ferdy Sambo.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto juga menjelaskan peran ketiga tersangka lain dibalik kematian Brigadir J.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x