Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo eks Kadiv Propam Terancam Hukuman Mati?

- 10 Agustus 2022, 12:37 WIB
Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana, terancam hukuman mati
Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana, terancam hukuman mati /instagram @divpropampolri

“Bharada E telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban,” ungkapnya.

Agus melanjutkan, “KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.”

Baca Juga: Penting! Kemdikbud Minta Guru Cek Segera SIMPKB Terkait Hal Ini. Jangan Sampai Terlambat

Diberitakan sebelumnya, terjadi peristiwa polisi tembak polisi di rumah dinas Ferdy Sambo yang melibatkan Bharada E dan Brigadir J.

Awalnya Brigadir J dilaporkan hendak melakukan pelecehan terhadap istri eks Kadiv Propam Ferdy Sambo sehingga terjadi tembak-menembak.

Bharada E yang menembak Brigadir J berdalih dengan melindungi diri sehingga menyebabkan kematian Brigadir J.

Baca Juga: Resmi! Kebijakan Kemdikbud ke Semua Guru & Calon Kepala Sekolah, Ada Syarat yang Berubah Bagi P3K & Honorer

Sementara itu, motif pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo masih didalami pihak kepolisian.

Diyakini motif tersebutlah yang menjadi alasan Brigadir J meregang nyawa di rumah dinas Ferdy Sambo.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x