Menpan RB Beri Tenggat Waktu Pendataan Guru Honorer dan Pegawai Non ASN, Jangan Sampai Terlewat!

- 10 Agustus 2022, 15:27 WIB
Tenggat waktu pendataan tenaga honorer dari Menpan RB
Tenggat waktu pendataan tenaga honorer dari Menpan RB /ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

BERITASOLORAYA.com – Tenaga honorer dan pegawai non ASN kini memiliki kejelasan terkait statusnya di lingkungan pemerintah.

Kabar penghapusan tenaga honorer tentu menuai kekhawatiran akan nasib para pegawai non ASN tersebut ke depannya.

Maka dari itu, melalu SE (surat edaran) terbaru yang dikeluarkan pada 22 Juli 2022, Menpan RB menyatakan guru honorer dan pegawai non ASN memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PNS atau PPPK dengan syarat tertentu.

Melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing, tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk ikut seleksi calon PNS dan PPPK dapat mengumpulkan data-data yang dibutuhkan.

Baca Juga: Kebijakan Baru bagi Guru PNS, PPPK, Honorer dan Non Sertifikasi yang Berpeluang Menjadi Kepala Sekolah

Lebih lanjut, Menpan RB juga memberikan tenggat waktu bagi PPK untuk menyampaikan data pegawai non ASN dan guru honorer di lingkungannya ke Badan Kepegawaian Negara.

Adapun tenggat waktu pendataan guru honorer dan pegawai non ASN yang dimaksud adalah tanggal 30 September 2022.

Selain itu, penyampaian data pegawai non ASN juga harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Baca Juga: Jawaban Kemdikbud Mengenai Penempatan PPPK 2022 bagi Prioritas. Akhirnya Ada Titik Terang?

Berdasarkan surat edaran Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak menyampaikan data pegawai non ASN hingga waktu yang ditentukan dianggap tidak memiliki tenaga honorer atau pegawai non ASN di instansinya.

Tentunya hal ini akan sangat merugikan karena pegawai non ASN yang telah memenuhi syarat Menpan RB menjadi gagal mengikuti seleksi calon PNS atau PPPK.

Adapun ketentuan yang menjadi syarat ikut seleksi calon PNS dan PPPK bagi guru honorer dan pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Kabar Gembira dari Kemdikbud untuk Guru Sertifikasi, Terkait TPG 2 Tahun 2022 dan Penerbitan SKTP

  1. Berstatus sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
  2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.
  3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  5. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Baca Juga: 71 Daftar Daerah Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 atau TPG Per 10 Agustus 22

Sementara itu, data yang harus disiapkan tenaga honorer yang masuk kriteria Menpan RB untuk mengikuti seleksi calon PNS atau PPPK meliputi data diri dan ijazah. 

Data diri yang dimaksud berupa NIK, KK, nama lengkap, kode dan nama lokasi tempat lahir, tanggal lahir dan jenis kelamin.

Untuk data pendidikan terakhir meliputi kode, nama, nomor ijazah, nama sekolah atau perguruan tinggi dan tanggal lulus.

Baca Juga: Kesempatan Emas Bagi Tenaga Honorer untuk Jadi PNS atau PPPK, Cek Apakah Anda Masuk Kategori dari Menpan RB

Data jabatan terakhir yang dibutuhkan berupa kode, nama, nomor SK, tanggal SK, tanggal awal kerja, tanggal akhir kerja serta unit kerja. Selain itu, bagi eks THK-2 juga akan dimintai nomor peserta dan status.

Bagi guru honorer dan pegawai non ASN yang memenuhi kriteria dari Menpan RB namun belum didata oleh PPK, dapat segera menghubungi PPK terkait untuk melakukan pengumpulan data sebelum tenggat waktu berakhir.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: MenPAN-RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x