Tenaga Honorer Bisa Tetap Bekerja Meski Tidak Memenuhi Syarat? Cek Informasi Berikut: Ada Syarat!

- 11 Agustus 2022, 11:31 WIB
Ilustrasi. Tenaga Honorer Bisa Tetap Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Meski Tidak Memenuhi Syarat,./
Ilustrasi. Tenaga Honorer Bisa Tetap Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Meski Tidak Memenuhi Syarat,./ /Pexels/Cottonbro

Baca Juga: Kemenparekraf Luncurkan Program Bantuan untuk Produksi Film dan Fotografi, Segera Daftar!

Bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat kepesertaan PNS atau PPPK maka bisa bekerja sebagai tenaga kebersihan, pengemudi, dan satuan pengamanan.

Perekrutannya bisa melalui outsourcing oleh pihak ketiga. Meski demikian, syarat agar tenaga honorer bisa menjadi outsourcing juga belum diumumkan.

Namun, Pemerintah tentu akan selalu memperhatikan nasib tenaga honorer terutama pada tahun 2023 mendatang.

Sebab, tenaga honorer juga masuk dalam bagian pegawai yang ada di lingkungan instansi pemerintah dengan jabatan non ASN.

Baca Juga: Resep Kue Lumpur Lembut Enak, Bisa Dicoba untuk Hidangan Sambil Minum Teh

Selanjutnya informasi lebih rinci terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS atau PPPK juga menjadi hal yang sangat ditunggu.

Maka seluruh tenaga honorer juga harap bersabar, menanti informasi tentang aturan resmi pengangkatan menjadi ASN PNS maupun PPPK sesuai dengan syarat yang ditentukan.

Dan untuk tenaga honorer yang ternyata tidak memenuhi syarat dalam pengangkatan terebut, jangan berkecil hati. Sebab Pemerintah juga akan memikirkan nasib tenaga honorer kedepannya.***

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah