Cek! 3 Peluang PANRB untuk Tenaga Honorer yang Akan Dihapus di Tahun 2023, Diangkat Jadi ASN Lebih Besar?

- 12 Agustus 2022, 06:30 WIB
Cek! 3 Peluang PANRB untuk Tenaga Honorer yang Akan Dihapus Tahun 2023, Apa Saja?
Cek! 3 Peluang PANRB untuk Tenaga Honorer yang Akan Dihapus Tahun 2023, Apa Saja? /Instagram bkdjatim

Baca Juga: Cek Segera! Penghapusan Tenaga Honorer di Tahun 2023, PANRB Beri Peluang Lebih Besar ke Kategori Ini

Berkaitan dengan itu, Pemerintah juga memberikan 3 pilihan untuk nasib tenaga honorer di tahun 2023 mendatang, diantaranya yakni:

  1. Tenaga honorer diangkat menjadi PPPK

Pilihan pertama yang diberikan oleh Pemerintah untuk tenaga honorer adalah mengangkatnya menjadi PPPK.

Untuk tenaga honorer diangkat menjadi PPPK, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer, seperti berstatus THK-II, usia minimal 20 tahun, maksimal 56 tahun, diangkat minimal oleh Pimpinan Unit Kerja.

Baca Juga: Cek! Benarkah SE PANRB Sebut Tenaga Honorer Dihapus Tahun 2023 Dirilis Pemerintah? Begini Faktanya

Kemudian bagi tenaga honorer telah bekerja minimal satu tahun per tanggal 31 Desember 2021, serta mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung oleh APBN untuk Instansi Daerah maupun Pusat.

  1. Tenaga honorer diangkat menjadi PNS

Pilihan kedua untuk nasib tenaga honorer di tahun 2023 yaitu diangkat menjadi PNS (Pegawai Negeri SIpil).

Tentunya tenaga honorer yang diangkat menjadi PNS adalah yang memenuhi persyaratan seperti minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Kemudian juga ada persyaratan administratif lainnya yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PNS.

  1. Tenaga honorer menjadi outsourcing

Pilihan yang terakhir untuk nasib tenaga honorer yang akan dihapus di tahun 2023 adalah menjadi tenaga outsourcing.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah