Baca Juga: Cek Segera! Penghapusan Tenaga Honorer di Tahun 2023, PANRB Beri Peluang Lebih Besar ke Kategori Ini
Berkaitan dengan itu, Pemerintah juga memberikan 3 pilihan untuk nasib tenaga honorer di tahun 2023 mendatang, diantaranya yakni:
- Tenaga honorer diangkat menjadi PPPK
Pilihan pertama yang diberikan oleh Pemerintah untuk tenaga honorer adalah mengangkatnya menjadi PPPK.
Untuk tenaga honorer diangkat menjadi PPPK, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer, seperti berstatus THK-II, usia minimal 20 tahun, maksimal 56 tahun, diangkat minimal oleh Pimpinan Unit Kerja.
Baca Juga: Cek! Benarkah SE PANRB Sebut Tenaga Honorer Dihapus Tahun 2023 Dirilis Pemerintah? Begini Faktanya
Kemudian bagi tenaga honorer telah bekerja minimal satu tahun per tanggal 31 Desember 2021, serta mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung oleh APBN untuk Instansi Daerah maupun Pusat.
- Tenaga honorer diangkat menjadi PNS
Pilihan kedua untuk nasib tenaga honorer di tahun 2023 yaitu diangkat menjadi PNS (Pegawai Negeri SIpil).
Tentunya tenaga honorer yang diangkat menjadi PNS adalah yang memenuhi persyaratan seperti minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Kemudian juga ada persyaratan administratif lainnya yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PNS.
- Tenaga honorer menjadi outsourcing
Pilihan yang terakhir untuk nasib tenaga honorer yang akan dihapus di tahun 2023 adalah menjadi tenaga outsourcing.