Baca Juga: Tenaga Honorer 2022 Bisa Diangkat Jadi PPPK Asalkan Begini, Simak Informasi Resmi Menpan RB
Tenaga honorer menerima gaji dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah.
Tenaga honorer telah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja. Dan bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Terakhir, tenaga honorer memiliki usia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Sementara itu, Menpan RB juga menyampaikan bahwa dalam pendaftaran CPNS dan PPPK 2022, pemerintah akan memprioritaskan tenaga honorer.
Namun, hingga saat ini pemerintah juga belum memberikan kejelasan terkait tanggal pembukaan pendafaran CPNS dan PPPK 2022 ini.
Maka calon peserta juga belum bisa melakukan pendaftaran CPNS dan PPPK 2022.
Meski begitu, pendaftaran dan seleksi CPNS dan PPPK 2022 akan tetap dilaksanakan sebab sudah masuk ke anggaran belanja pemerintah.
Sambil menanti waktu pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 diumumkan, calon pelamar bisa menyiapkan syarat dokumen yang ditentukan.