Pendataan Tenaga Honorer Hanya Sampai Tanggal Ini, Ingat! PPK yang Tidak Lakukan Hal Ini, Maka...

- 13 Agustus 2022, 06:47 WIB
ilustrasi. Pendataan Tenaga Honorer Hanya Sampai Tanggal Ini, PPK Harus Melakukan Pendataan./
ilustrasi. Pendataan Tenaga Honorer Hanya Sampai Tanggal Ini, PPK Harus Melakukan Pendataan./ /

Baca Juga: Kronologi Oknum Paspampres Pukuli Warga, Gibran Geram: Saya Tidak Terima

Kemudian, tenaga honorer yang akan diikutsertakan dalam seleksi CPNS maupun PPPK 2022 adalah yang memenuhi syarat sebagai berikut:

Tenaga honorer memiliki status sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-2), dan terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara, serta telah bekerja pada instansi pemerintah.

Tenaga honorer tersebut menerima gaji dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah.

Minimal tenaga honorer telah diangkat oleh pimpinan unit kerja, dan tenaga honorer juga telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Baca Juga: 4 Fakta Menarik Jelang Laga Brentford vs Manchester United di Liga Inggris, Simak Berikut Ini!

Kemudian terakhir, tenaga honorer berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Sementara itu, tenaga honorer juga harus mempersiapkan data yang digunakan untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK.

Data diri yang dibutuhkan adalah NIK, KK, nama lengkap, kode dan nama lokasi tempat lahir, tanggal lahir dan jenis kelamin.

Lalu tenaga honorer juga siapkan data pendidikan terakhir yaitu kode, nama, nomor ijazah, nama sekolah atau perguruan tinggi dan tanggal lulus.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah