Baca Juga: Wajib Tonton, Inilah 10 Film Perjuangan Meraih Kemerdekaan Indonesia
Dan juga data jabatan terakhir disiapkan adalah kode, nama, nomor SK, tanggal SK, tanggal awal kerja, tanggal akhir kerja serta unit kerja. Selain itu, bagi eks THK-2 juga akan dimintai nomor peserta dan status.
Dalam SE Menpan RB terebut juga disebutkan bahwa pendataan tenaga honorer harus dilakukan oleh PPK dan menyampaikan data tenaga honorer kepada BKN maksimal pada tanggal 30 September 2022.
Jika PPK tidak menyampaikan data tenaga honorer kepada BKN hingga waktu yang ditentukan, maka dianggap tidak memiliki tenaga honorer di instansi pemerintahannya.***