Mantan pengacara Bharada E tersebut menyebutkan secara terang-terangan bahwa atasan Bharada E memerintahkan yang bersangkutan untuk menembak Brigadir J.
Deolipa dan Burhanuddin mengklaim pengakuan tersebut hasil dari pendekatan psikologis yang dilakukan saat memberi pendampingan dalam pemeriksaan.
Di sisi lain, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto membantah klaim itu usai konferensi pers penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka keempat di Mabes Polri pada Rabu, 9 Agustus 2022.
“Bukan karena pengacara itu dia (Bharada E) mengaku, karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh timsus menyampaikan kepada dia (Bharada E) kasih orang tuanya didatangkan adalah upaya membuat dia untuk tergugah bahwa ancamannya cukup berat,” kata dia.
Lebih lanjut, Komjen Pol. Agus Andrianto meneruskan, “Jadi, jangan tanggung sendiri sehingga dia secara sadar membuat pengakuan.”
Baca Juga: 55 Link Twibbon HUT RI Ke 77, Cocok Diunggah di Media Sosial pada Tanggal 17 Agustus, Yuk Ramaikan!
“Jangan tiba-tiba orang ditunjuk sebagai pengacara untuk dampingi pemeriksaan terus dia ngoceh di luar seolah-olah pekerjaan dia, itu kan nggak fair,” tambahnya lagi.***