Info Guru Honorer: Beda PNS dan PPPK Berdampak pada Hak dan Jaminan yang Didapatkan, Benarkah?

- 13 Agustus 2022, 08:26 WIB
Tenaga honorer wajib tahu perbedaan PNS dan PPPK berikut ini
Tenaga honorer wajib tahu perbedaan PNS dan PPPK berikut ini /Kabar-Priangan.com/Istimewa

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah kini tengah gencar melakukan pendataan guru honorer dan pegawai non ASN lain di lingkungan instansi pemerintah.

Pasalnya, bagi guru honorer dan pegawai non ASN yang memenuhi syarat dari Menpan RB, akan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi calon PNS dan PPPK.

Hal ini dilakukan guna mewujudkan kejelasan status, karier dan kesejahteraan para guru honorer pegawai non ASN yang ada di instansi terkait.

Lantas, apa perbedaan dari dua jenis status kepegawaian antara PNS dan PPPK? Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman BKD Sulawesi Tengah, secara umum PNS dan PPPK mempunyai berbagai aspek yang berbeda.

Baca Juga: PPK Jangan Lupa Lakukan Hal Ini, Berkaitan dengan Masa Depan Tenaga Honorer, Simak Selengkapnya

Meski sama-sama ASN, perbedaan antara PNS dan PPPK akan berpengaruh pada hak, jaminan dan berbagai aspek lain. Dari segi status kepegawaian, PNS atau Pegawai Negeri Swasta adalah pegawai ASN dengan status pegawai tetap.

Sementara PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja berstatus sebagai pegawai kontrak.

Dilihat dari segi hak, PNS berhak memperoleh gaji dan tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.

Baca Juga: Geram! Gibran Rakabuming Raka Lindungi Warga Solo, Ini yang dilakukan Sang Wali Kota

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x