Dan bagi tenaga honorer yang berstatus eks THK-II, diwajibkan untuk melampirkan nomor peserta dan statusnya.
Baca Juga: 27 Link Twibbon HUT RI ke 77 Peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus dengan Gambar yang Menarik
Pendataan tenaga honorer ini perlu dilakukan untuk mewujudkan kejelasan status, karir, dan kesejahteraan tenaga honorer yang bersangkutan.
Menpan RB juga menghimbau kepada PPK untuk menyampaikan data tenaga honorer kepada BKN paling lambat tanggal 30 September 2022 mendatang.
Demikian informasi ini, seluruh tenaga honorer yang ingin menjadi ASN PNS maupun PPPK harus memenuhi kriteria dan data yang telah disebutkan dalam SE Menpan RB terbaru.***