Baca Juga: Simak! Alur Seleksi PPPK 2022 untuk Guru Honorer Sebelum Dapat Nomor Induk
Tersangka keempat adalah Irjen Pol Ferdy Sambo dan kini tersangka kelima adalah istrinya sendiri yakni Putri Candrawati.
Tim Khusus Polri menyangkakan Putri Candrawathi dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan dikenai Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.
Artinya, istri Ferdy Sambo tersebut terancam hukuman mati atas apa yang dilakukannya.
Baca Juga: Non-ASN atau Honorer Akan Dialihkan ke Ini, Jika Tidak Lolos PPPK 2022 dan PNS. Simak Baik-Baik!
Sebelumnya pada Kamis, 18 Agustus 2022, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkapkan pemeriksaan Putri Candrawathi telah dilaksanakan.
Hasil pemeriksaan akan disampaikan oleh Timsus pada Jumat, 19 Agustus 2022 atau siang hari ini.
Berdasarkan penuturan Dedi, Putri Candrawathi telah diperiksa sebagai saksi antara hari Senin, Selasa dan Rabu atau tanggal 15 hingga 17 Agustus 2022.
Baca Juga: Setelah Prank dari Elon Musk, Orang Terkaya Inggris Ini Serius Ingin Beli MU
Lebih lanjut, Dedi juga mengatakan dalam waktu dekat Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) akan menyampaikan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J.