Resmi! Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Simak Pernyataan Polri Berikut Ini

- 19 Agustus 2022, 15:41 WIB
Putri Candrawathi atau istri Ferdy Sambo resmi jadi tersangka pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi atau istri Ferdy Sambo resmi jadi tersangka pembunuhan Brigadir J. /Foto: Diolah dari Google

BERITASOLORAYA.com – Setelah menjalani pemeriksaan, akhirnya istri Ferdy Sambo atau Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri pada Jumat, 19 Agustus 2022.

“Penyidik menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," ungkapnya seperti yang dilansir BeritaSoloRaya.com melalui PMJ News.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik dengan alat bukti yang ada dan gelar perkara, terbukti istri Ferdy Sambo ikut terlibat dan kini sah sebagai tersangka.

Baca Juga: Tenang! Tenaga Honorer yang Penuhi 9 Kriteria Ini Bakal Diangkat Jadi ASN pada PPPK 2022, Simak Disini

“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan Scientific Crime Investigation,” jelas Agung.

“Termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara,” tambahnya.

Dengan ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka, artinya Polri telah mengantongi lima nama yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat tersangka antara lain Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Simak! Alur Seleksi PPPK 2022 untuk Guru Honorer Sebelum Dapat Nomor Induk

Tersangka keempat adalah Irjen Pol Ferdy Sambo dan kini tersangka kelima adalah istrinya sendiri yakni Putri Candrawati.

Tim Khusus Polri menyangkakan Putri Candrawathi dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan dikenai Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Artinya, istri Ferdy Sambo tersebut terancam hukuman mati atas apa yang dilakukannya.

Baca Juga: Non-ASN atau Honorer Akan Dialihkan ke Ini, Jika Tidak Lolos PPPK 2022 dan PNS. Simak Baik-Baik!

Sebelumnya pada Kamis, 18 Agustus 2022, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkapkan pemeriksaan Putri Candrawathi telah dilaksanakan.

Hasil pemeriksaan akan disampaikan oleh Timsus pada Jumat, 19 Agustus 2022 atau siang hari ini.

Berdasarkan penuturan Dedi, Putri Candrawathi telah diperiksa sebagai saksi antara hari Senin, Selasa dan Rabu atau tanggal 15 hingga 17 Agustus 2022.

Baca Juga: Setelah Prank dari Elon Musk, Orang Terkaya Inggris Ini Serius Ingin Beli MU

Lebih lanjut, Dedi juga mengatakan dalam waktu dekat Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) akan menyampaikan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J.

Hal ini dilakukan agar terciptanya transparansi, akuntabilitas dari PDFI yang bekerja secara independen.

"Artinya dalam hal ini Polri terbuka, Polri transparan dan juga proses pembuktiannya harus betul-betul dapat dibuktikan secara ilmiah," tuturnya.

Baca Juga: Turki dan Israel Sepakat Cairkan Ketegangan, Bagaimana dengan Palestina?

Demi tuntasnya kasus pembunuhan Brigadir J, Timsus akan  fokus dalam pembuktian kasus pembunuhan berencana (Pasal 340.

“Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil," tambah Dedi.

Hal itu karena Pasal 340 tentang pembunuhan berencana memiliki ancaman hukum berat yakni hukuman mati atau seumur hidup.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah