Putri Candrawathi Menyusul Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Kini Terancam Hukuman Mati?

- 19 Agustus 2022, 16:33 WIB
Istri Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akhirnya ditetapkan tersangka dugaan Pembunuhan Brigadir J.
Istri Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akhirnya ditetapkan tersangka dugaan Pembunuhan Brigadir J. /

Hal tersebut berdasarkan pemeriksaan mendalam oleh penyidik dengan alat bukti yang ada dan gelar perkara, terbukti istri Ferdy Sambo ikut terlibat dan kini sah sebagai tersangka.

“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan Scientific Crime Investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara,” tambahnya.

Dengan ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka, artinya Polri telah mengantongi lima nama yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Duh! Ini 10 Potret Jisoo BLACKPINK yang Jadi Sorotan di Video Klip Pink Venom, Nomor 9 Bikin Gagal Fokus

Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat tersangka antara lain Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf.

Tersangka keempat adalah Irjen Pol Ferdy Sambo dan kini tersangka kelima adalah istrinya sendiri yakni Putri Candrawathi.

Tim Khusus Polri menyangkakan Putri Candrawathi dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan dikenai Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Resmi! Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Simak Pernyataan Polri Berikut Ini

Artinya, istri Ferdy Sambo tersebut terancam hukuman mati atas apa yang dilakukannya.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan dalam waktu dekat Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) akan menyampaikan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah