Putri Candrawathi Menyusul Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Kini Terancam Hukuman Mati?

- 19 Agustus 2022, 16:33 WIB
Istri Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akhirnya ditetapkan tersangka dugaan Pembunuhan Brigadir J.
Istri Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akhirnya ditetapkan tersangka dugaan Pembunuhan Brigadir J. /

Hal ini dilakukan agar terciptanya transparansi, akuntabilitas dari PDFI yang bekerja secara independen.

"Artinya dalam hal ini Polri terbuka, Polri transparan dan juga proses pembuktiannya harus betul-betul dapat dibuktikan secara ilmiah," tuturnya.

Baca Juga: Resmi! Cek SIMPKB Sekarang, Ada Kabar Gembira untuk Guru Honorer dari Kemdikbud

Demi tuntasnya kasus pembunuhan Brigadir J, Timsus akan  fokus dalam pembuktian kasus pembunuhan berencana Pasal 340.

“Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil," tambah Dedi.

Hal itu karena Pasal 340 tentang pembunuhan berencana memiliki ancaman hukum berat yakni hukuman mati atau seumur hidup.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah