Hal ini dilakukan agar terciptanya transparansi, akuntabilitas dari PDFI yang bekerja secara independen.
"Artinya dalam hal ini Polri terbuka, Polri transparan dan juga proses pembuktiannya harus betul-betul dapat dibuktikan secara ilmiah," tuturnya.
Baca Juga: Resmi! Cek SIMPKB Sekarang, Ada Kabar Gembira untuk Guru Honorer dari Kemdikbud
Demi tuntasnya kasus pembunuhan Brigadir J, Timsus akan fokus dalam pembuktian kasus pembunuhan berencana Pasal 340.
“Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil," tambah Dedi.
Hal itu karena Pasal 340 tentang pembunuhan berencana memiliki ancaman hukum berat yakni hukuman mati atau seumur hidup.***