Lebih lanjut, tenaga honorer yang ada di lingkungan instansi pemerintah akan didata oleh PPK untuk kemudian disampaikan kepada BKN bagi yang memenuhi kategori tersebut.
PPK menyampaikan data tenaga honorer kepada BKN maksimal pada tanggal 30 September 2022 mendatang, dan jika tidak menyampaikan data maka dianggap tidak memiliki tenaga honorer.
Berdasarkan hal itu maka bisa dipahami bahwa nasib tenaga honorer juga bergantung salah satunya kepada PPK agar melaksanakan pendataan tenaga honorer.
Baca Juga: Lirik Lagu Mars Mahasiswa, Totalitas Perjuangan
Demikian penjelasan lima kategori tenaga honorer yang harus dipenuhi agar bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 mendatang. Semoga bermanfaat.***