Artinya masih ada waktu satu bulan lagi bagi PPK untuk melakukan pendataan tenaga honorer di lingkungan instansinya masing-masing.
Dalam menyampaikan data tenaga honorer kepada BKN, harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK.
Jangan lupa, bahwa batas waktu penyampaian data tenaga honorer oleh PPK adalah satu bulan lagi. Semoga bermanfaat.***