1 Bulan Lagi! Jangan Lupa 21 Data Tenaga Honorer Akan Diserahkan oleh PPK Kepada BKN, Kebutuhan PPPK 2022

- 21 Agustus 2022, 11:04 WIB
Ilustrasi. Jangan Lupa1 Bulan Lagi,  21 Data Tenaga Honorer Akan Diserahkan oleh PPK Kepada BKN, Kebutuhan PPPK 2022./
Ilustrasi. Jangan Lupa1 Bulan Lagi, 21 Data Tenaga Honorer Akan Diserahkan oleh PPK Kepada BKN, Kebutuhan PPPK 2022./ /Pixabay/

Artinya masih ada waktu satu bulan lagi bagi PPK untuk melakukan pendataan tenaga honorer di lingkungan instansinya masing-masing.

Dalam menyampaikan data tenaga honorer kepada BKN, harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK.

Baca Juga: Lirik Lagu ‘Sempat’ oleh Hanin Dhiya, Suguhkan Cerita Kisah Cinta yang Telah Berakhir Sebelum Dimulai

Jangan lupa, bahwa batas waktu penyampaian data tenaga honorer oleh PPK adalah satu bulan lagi. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah