Selamat! Menpan RB Pastikan Honorer yang Penuhi 5 Kriteria Ini Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022 Sebelum Penghapusan

- 22 Agustus 2022, 13:50 WIB
Ilustrasi. Tenaga honorer yang memenuhi 5 kriteria bisa diangkat menjadi pegawai ASN pada PPPK 2022 mendatang./
Ilustrasi. Tenaga honorer yang memenuhi 5 kriteria bisa diangkat menjadi pegawai ASN pada PPPK 2022 mendatang./ /Kabar-Priangan.com/Istimewa

Jika guru honorer dan tenaga non ASN memenuhi kriteria yang disyaratkan Menpan RB, kesempatan jadi ASN lewat PPPK 2022 semakin tinggi.

Lantas, apa saja kriteria tersebut? Ini dia lima yang diminta Menpan RB:

1. Berstatus sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.

Baca Juga: Jangan Lupa, Tenaga Honorer Segera Cek Data Ini untuk Syarat Pengangkatan jadi ASN pada PPPK 2022, CATAT!

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

5. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Adapun bagi guru honorer dan tenaga non ASN yang memenuhi kriteria di atas, maka dapat segera melampirkan data-data yang dibutuhkan pada PKK di instansi terkait, yaitu:

Baca Juga: Kemenkes Konfirmasi Kasus Cacar Monyet Pertama di Indonesia, Gejalanya Ringan, Masyarakat Diminta Tetap Tenang

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x