Baca Juga: Siapkan Segera Data Ini, Kesempatan Non ASN atau Honorer Ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022
Para calon PNS dan PPPK 2022 harus melampirkan kode jabatan terakhir, nama jabatan terakhir, nomor SK, tanggal SK, tanggal awal dan tanggal akhir kerja.
Guru honorer dan tenaga non ASN juga akan dimintai informasi unit kerja penempatan pada waktu terakhir kali atau yang masih dijalani saat ini.
Data di atas bisa diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansi pemerintahan masing-masing untuk dilakukan pemetaan.
Dengan pendataan ini, guru honorer dan tenaga non ASN bisa diketahui jumlahnya, baik itu di lingkungan instansi pemerintahan pusat maupun daerah.
Adanya peraturan Menpan RB yang diterbitkan pada 22 Juli 2022 itu bermaksud untuk mewujudkan kejelasan status, karier dan kesejahteraan pegawai yang bersangkutan.
Menpan RB mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera menyampaikan data tenaga non ASN yang ada di lingkungannya paling lambat pada 30 September 2022.***