Selamat! Menpan RB Pastikan Honorer yang Penuhi 5 Kriteria Ini Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022 Sebelum Penghapusan

- 22 Agustus 2022, 13:50 WIB
Ilustrasi. Tenaga honorer yang memenuhi 5 kriteria bisa diangkat menjadi pegawai ASN pada PPPK 2022 mendatang./
Ilustrasi. Tenaga honorer yang memenuhi 5 kriteria bisa diangkat menjadi pegawai ASN pada PPPK 2022 mendatang./ /Kabar-Priangan.com/Istimewa

Baca Juga: Siapkan Segera Data Ini, Kesempatan Non ASN atau Honorer Ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022

Para calon PNS dan PPPK 2022 harus melampirkan kode jabatan terakhir, nama jabatan terakhir, nomor SK, tanggal SK, tanggal awal dan tanggal akhir kerja.

Guru honorer dan tenaga non ASN juga akan dimintai informasi unit kerja penempatan pada waktu terakhir kali atau yang masih dijalani saat ini.

Data di atas bisa diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansi pemerintahan masing-masing untuk dilakukan pemetaan.

Baca Juga: Cacar Monyet Terdeteksi di Indonesia! Kenali Gejalanya dan Lakukan Pencegahan dengan Cara Berikut Ini

Dengan pendataan ini, guru honorer dan tenaga non ASN bisa diketahui jumlahnya, baik itu di lingkungan instansi pemerintahan pusat maupun daerah.

Adanya peraturan Menpan RB yang diterbitkan pada 22 Juli 2022 itu bermaksud untuk mewujudkan kejelasan status, karier dan kesejahteraan pegawai yang bersangkutan.

Menpan RB mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera menyampaikan data tenaga non ASN yang ada di lingkungannya paling lambat pada 30 September 2022.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x