Selamat! Menpan RB Pastikan Honorer yang Penuhi 5 Kriteria Ini Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022 Sebelum Penghapusan

- 22 Agustus 2022, 13:50 WIB
Ilustrasi. Tenaga honorer yang memenuhi 5 kriteria bisa diangkat menjadi pegawai ASN pada PPPK 2022 mendatang./
Ilustrasi. Tenaga honorer yang memenuhi 5 kriteria bisa diangkat menjadi pegawai ASN pada PPPK 2022 mendatang./ /Kabar-Priangan.com/Istimewa

1. Data Diri

Tenaga non ASN dan guru honorer wajib memberikan data diri berupa NIK, KK, nama lengkap tanpa gelar kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PKK).

Selain itu, lampirkan juga kode lokasi dan tempat lahir setingkat kabupaten atau kota tanda lahir serta jenis kelamin.

Bagi honorer yang berstatus eks THK-II, diwajibkan untuk melampirkan data diri berupa nomor peserta dan statusnya.

Baca Juga: Dicecar Komisi III DPR Soal Jendral Bintang 3 dan Kasus Ferdy Sambo. Mahfud MD: Saya Hanya Akan Lapor...

2. Data Pendidikan Terakhir

Tidak kalah penting, guru honorer dan pegawai non ASN juga harus memberikan data terkait pendidikan terakhir.

Data-data yang dibutuhkan mulai dari kode pendidikan terakhir, nomor pendidikan terakhir, nomor ijazah, nama sekolah atau perguruan tinggi dan tanggal lulus.

3. Data Jabatan Terakhir

Pendataan guru honorer dan pegawai non ASN di lingkungan pemerintah juga akan membutuhkan data jabatan terakhir. 

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x