1. Data Diri
Tenaga non ASN dan guru honorer wajib memberikan data diri berupa NIK, KK, nama lengkap tanpa gelar kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PKK).
Selain itu, lampirkan juga kode lokasi dan tempat lahir setingkat kabupaten atau kota tanda lahir serta jenis kelamin.
Bagi honorer yang berstatus eks THK-II, diwajibkan untuk melampirkan data diri berupa nomor peserta dan statusnya.
2. Data Pendidikan Terakhir
Tidak kalah penting, guru honorer dan pegawai non ASN juga harus memberikan data terkait pendidikan terakhir.
Data-data yang dibutuhkan mulai dari kode pendidikan terakhir, nomor pendidikan terakhir, nomor ijazah, nama sekolah atau perguruan tinggi dan tanggal lulus.
3. Data Jabatan Terakhir
Pendataan guru honorer dan pegawai non ASN di lingkungan pemerintah juga akan membutuhkan data jabatan terakhir.