21 Data Penting Agar Honorer Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022 Setelah CPNS Ditiadakan, Wajib Disimak!

- 22 Agustus 2022, 16:46 WIB
Ilustrasi. Setidaknya ada 21 data penting yang harus dilampirkan jika honorer ingin ikut seleksi PPPK 2022.
Ilustrasi. Setidaknya ada 21 data penting yang harus dilampirkan jika honorer ingin ikut seleksi PPPK 2022. /pixabay.com

BERITASOLOYA.com – Mulanya, guru honorer dan tenaga non ASN lainnya bisa mengikuti dua langkah berbeda jika ingin menjadi ASN yakni melalui seleksi CPNS dan PPPK.

Sejak CPNS secara resmi tidak akan dibuka di tahun 2022 ini, guru honorer dan tenaga non ASN lain hanya memiliki satu jalan untuk menjadi ASN yaitu PPPK.

Hal tersebut benar adanya dan disampaikan langsung oleh Ketua BKN pada tanggal 15 Agustus lalu. Pemerintah tahun ini akan fokus pada pengangkatan PPPK dan meniadakan seleksi CPNS.

Dengan begitu, guru honorer dan tenaga non ASN lain bisa segera mempersiapkan diri dan menyiapkan data yang diperlukan untuk menyambut pendaftaran PPPK 2022 yang hingga kini belum ditetapkan tanggalnya.

Baca Juga: Barcelona vs Real Sociedad, Blaugrana Cukur Tuan Rumah

Penting diketahui, tidak semua pendaftar PPPK 2022 akan langsung diterima.

Pemerintah memberlakukan seleksi karena formasi penerimaan calon PPPK 2022 yang akan menjadi ASN terbatas.

Ditambah lagi, hanya guru honorer dan tenaga non ASN yang memenuhi kriteria saja yang bisa diikutsertakan dalam seleksi PPPK 2022 mendatang.

Baca Juga: Duel Liga Inggris Malam Ini. Prediksi Skor dan Susunan Pemain Manchester United vs Liverpool

Untuk itu, Menpan RB mengeluarkan surat edaran yang meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera melakukan pendataan guru honorer dan tenaga non ASN lain yang ada di lingkungannya.

Adapun pendataan ini dimaksudkan agar guru honorer dan tenaga non ASN lain bisa dipetakan dan diketahui jumlahnya baik itu di instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Bagi guru honorer dan tenaga non ASN yang memenuhi kriteria dari Menpan RB tersebut, harus melampirkan data-data yang dibutuhkan sebagai syarat ikut seleksi PPPK 2022.

Baca Juga: 3 Cara untuk Mengetahui Tipe Kulit Wajah Kamu

Berdasarkan surat edaran Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, berikut 21 data-data yang diminta Menpan RB:

  1. NIK
  2. KK
  3. Nomor peserta (bagi eks THK-II yang dimilikinya pada tahun 2013)
  4. Status ((bagi eks THK-II yang dimilikinya pada tahun 2013)
  5. Nama lengkap tanpa gelar
  6. Kode lokasi tempat lahir setingkat kabupaten atau kota
  7. Lokasi tempat lahir
  8. Tanggal lahir
  9. Jenis kelamin
  10. Kode pendidikan terakhir
  11. Nama pendidikan terakhir
  12. Nomor ijazah
  13. Nama sekolah/perguruan tinggi
  14. Tanggal lulus
  15. Kode jabatan terakhir
  16. Nama jabatan terakhir
  17. Nomor SK
  18. Tanggal SK
  19. Tanggal awal kerja
  20. Tanggal akhir kerja
  21. Unit kerja penempatan

Baca Juga: Menular! Cacar Monyet Sudah Masuk Indonesia. Ketahui Gejala dan Cara Penyebaran Serta Pencegahannya

Menpan RB mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera menyampaikan data tenaga non ASN atau guru honorer yang ada di lingkungannya paling lambat pada 30 September 2022.

Jika PKK tidak menyampaikan data honorer hingga batas waktu yang ditentukan, instansi pemerintahan tersebut dianggap tidak memiliki tenaga honorer.

Hal ini akan berdampak pada honorer itu sendiri yang pada akhirnya gagal ikut serta dalam seleksi PPPK 2022 mendatang.

Baca Juga: Menang Banyak! PSG Bantai Lille, Mbappe Cetak Hattrick

Maka dari itu, jika tenaga honorer yang memenuhi kriteria belum dilakukan pendataan oleh PPK, segera hubungi PPK terkait demi kejelasan status kepegawaian dan karier di masa depan.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: MenPAN-RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x