Untuk itu, ada hal yang harus dilakukan oleh tenaga honorer sebagai salah satu instrumen pendataan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah.
Tenaga honorer harus menyiapkan sejumlah data ini sebagai hal yang akan didata oleh PPK, yaitu sebagai berikut:
Baca Juga: Lirik Lagu Titip Rindu buat Ayah oleh Ebiet G. Ade yang Bisa Ingatkan Tentang Ayahanda Tercinta
NIK
KK
Nomor peserta bagi eks THK-II yang dimiliki pada tahun 2013
Status bagi eks TKH-II
Nama lengkap tanpa gelar
Kode lokasi tempat lahir setingkat kabupaten atau kota
Lokasi tempat lahir