Pemerintah dan Menpan RB Beri Syarat Seleksi PPPK 2022 untuk Honorer, Total 14 Ketentuan yang Harus Dipenuhi

- 24 Agustus 2022, 12:32 WIB
Honorer bisa ikut seleksi PPPK 2022 jika penuhi 14 syarat ini.
Honorer bisa ikut seleksi PPPK 2022 jika penuhi 14 syarat ini. /Palangkaraya.go.id

Kesembilan syarat tersebut merupakan ketentuan umum yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah.

Selain Peraturan Pemerintah tersebut, Menpan RB melalui surat edaran Nomor. B/1511/M.SM.01.00/2022 juga memberikan syarat bagi guru honorer dan tenaga non ASN yang ingin ikut serta seleksi PPPK 2022.

Adapun syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:

1. Berstatus sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

Baca Juga: Siap Melawan Persija, Persita Punya Modal yang Cukup untuk Menang Meski Datang Tanpa Suporter

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

5. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Baca Juga: Lirik Lagu Resah Jadi Luka oleh Daun Jatuh, Ke Dalam Ruang yang Penuh Kepahitan

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: MenPAN-RB Peraturan Pemerintah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x