Pemerintah dan Menpan RB Beri Syarat Seleksi PPPK 2022 untuk Honorer, Total 14 Ketentuan yang Harus Dipenuhi

- 24 Agustus 2022, 12:32 WIB
Honorer bisa ikut seleksi PPPK 2022 jika penuhi 14 syarat ini.
Honorer bisa ikut seleksi PPPK 2022 jika penuhi 14 syarat ini. /Palangkaraya.go.id

Baca Juga: Persib vs Bali United: Lawan 10 Pemain, Pangeran Biru Drop Lagi di Laga Kandang

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan selama dua tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat karena keinginan sendiri atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, polisi atau pegawai swasta.

5. Bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Baca Juga: Awas Keliru! Ini Dia Perbedaan Cacar Monyet dan Cacar Air yang Memiliki Gejala Hampir Sama

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan yang dilamar.

9. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Baca Juga: Gejala Umum Hampir Sama, Cacar Monyet dan Cacar Air Ternyata Memiliki Perbedaan yang Signifikan

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: MenPAN-RB Peraturan Pemerintah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah