Baca Juga: Persib vs Bali United: Lawan 10 Pemain, Pangeran Biru Drop Lagi di Laga Kandang
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan selama dua tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat karena keinginan sendiri atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, polisi atau pegawai swasta.
5. Bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Baca Juga: Awas Keliru! Ini Dia Perbedaan Cacar Monyet dan Cacar Air yang Memiliki Gejala Hampir Sama
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan yang dilamar.
9. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Baca Juga: Gejala Umum Hampir Sama, Cacar Monyet dan Cacar Air Ternyata Memiliki Perbedaan yang Signifikan