Adapun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, timsus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Baca Juga: Mantan PM Malaysia Najib Razak Masuk Bui Tersandung Kasus Pencucian Dana
Di antaranya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Ma'ruf.
Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Selain itu, ada juga enam perwira polisi yang diperiksa karena diduga menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau obstruction of justice.
Baca Juga: Hasil Rakor Pemetaan Non ASN ini Kata Menteri PAN-RB, Berkaitan Dengan PPPK 2022
Dari enam nama tersebut salah satunya adalah tersangka Ferdy Sambo.***