Agar Non ASN Bisa Ikut PPPK 2022, Wajib Paham Tata Cara Pembuatan Akun Pendataan. Ini Linknya...

- 25 Agustus 2022, 13:06 WIB
Ilustrasi pembuatan akun pendataan Non ASN
Ilustrasi pembuatan akun pendataan Non ASN /KarawangPost/Pexels / Pixabay

Lengkapnya dapat cek di websitenya dengan klik (di sini) sebagaimana dikutip dari Instagram

(https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/)

Dokumen untuk pendataan terdiri dari:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau SK dari Dukcapil

2. KK

3. ljazah

4. Pas foto

5. Swafoto/selfie

6. Surat Keputusan (SK) Jabatan

7. Bukti Pembayaran Gaji.***

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Instagram @rekrutmenp3kguru pendataan-nonasn.bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah