Agar Non ASN Bisa Ikut PPPK 2022, Wajib Paham Tata Cara Pembuatan Akun Pendataan. Ini Linknya...

- 25 Agustus 2022, 13:06 WIB
Ilustrasi pembuatan akun pendataan Non ASN
Ilustrasi pembuatan akun pendataan Non ASN /KarawangPost/Pexels / Pixabay

Langkah-langkah membuat akun disimak sebagai berikut:

Baca Juga: Pendataan Tenaga Honorer untuk Pengangkatan PPPK 2022, Benarkah? Simak Isi SE MenPAN-RB Berikut

1. Non ASN mengakses Portal Pendataan Tenaga honorer Tahun 2022 pada alamat https://pendataan-nonasn.bkngo.id/ 

 2 Pastikan data sudah di daftarkan oleh Admin Instansi masing-masing dalam aplikasi pendataan Non ASN.

3. Membuat Akun Pendataan Tenaga Non ASN dengan klik "Buat Akun" Akan tampil halaman Langkah 1: Pengecekan ldentitas.

Langkah ini mempunyai tujuan untuk memastikan bahwa data Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.

4. Non ASN melengkapi data-data yang harus diisikan sesuai dengan tampilan pada halaman Langkah 1: Pengecekan ldentitas diantara yaitu:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP

- Nomor Kartu Keluarga

- Nama Lengkap

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Instagram @rekrutmenp3kguru pendataan-nonasn.bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah