Agar Non ASN Bisa Ikut PPPK 2022, Wajib Paham Tata Cara Pembuatan Akun Pendataan. Ini Linknya...

- 25 Agustus 2022, 13:06 WIB
Ilustrasi pembuatan akun pendataan Non ASN
Ilustrasi pembuatan akun pendataan Non ASN /KarawangPost/Pexels / Pixabay

- Tempat Lahir

- Tanggal Lahir

- Nomor handphone aktif

- Alamat pribadi email yang aktif

- Captcha yang tertera di layar

Baca Juga: Pendataan Non ASN: Dokumen Penting yang Wajib Disiapkan dan Langkah Pendaftaran, Persiapan Pengangkatan 2023

5. Jika telah melengkapi semua isian, lalu klik. Apabila data sudah didaftarkan Instansi maka akan tampil halaman 'Langkah 2: Lengkapi Data'

6. Apabila data belum didaftarkan pada aplikasi, akan muncul notifikasi "Anda Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi", Silahkan melapor pada instansi masing-masing.

7. Non ASN melanjutkan proses membuat akun dengan mengisikan data-data sesuai kolom-kolom isian. Perhatikan petunjuk pada pengisian setiap kolom.

Password, Pertanyaan Pengaman, dan Jawaban Pengaman harus diingat serta dijaga kerahasiaannya oleh setiap calon pendaftar.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Instagram @rekrutmenp3kguru pendataan-nonasn.bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah