8. Setelah melengkapı data, lakukan unggah/upload:
-Scan berwarna KTP/Surat Keterangan Kependudukan asli yang bertormat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 Kb
- File pas foto latar belakang biru yang berformat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 Kb
9. Apabila telah mengisi semua data dan mengunggah file, isikan kode CAPTCHA dan klik Lanjutkan
10. Langkah ketiga dalam pembuatan akun pendataan dilanjutkan dengan pengecekan ulang data.
Non ASN wajib melakukan pengecekan ulang terhadap data-data yang telah disikannya pada Langkah 1 dan 2:
Data-data diyakini telah sesuai maka silakan klik proses Pembuatan Akun.
Apabila ingin melakukan perbaikan data klik "Kembali".
Pastikan semua data sesuai dan tidak terdapat kesalahan pengisían, karena setelah pembuatan akun diproses, sudah tidak dapat lagi dilakukan perubahan data
Perubahan yang dimaksud seperti: Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Pas foto, dan sebagainya.