Dalam hal ini terkait pendataan yang diarahkan oleh MenpanRB ke PPK, secara umum untuk seleksi tahun 2022 ini adalah kegiatan data kerja yang berasal dari Panselnas.
Terlebih adanya seleksi PPPK tahun 2022 ini juga tidak akan mengganggu proses seleksi PPPK 2022, khususnya bagi guru dan tenaga kesehatan.
Terutama bagi guru yang telah lulus passing grade di tahun 2021, maka tidak akan diganggu gugat.***