Guru Honorer Tidak Ikut Pendataan di Tahun 2022, Cukup Dapodik? Begini Ketentuan Seharusnya...

- 25 Agustus 2022, 16:18 WIB
Guru Honorer Tidak Ikut Pendataan di Tahun 2022 Ini, Cukup Dapodik? Begini yang Seharusnya...
Guru Honorer Tidak Ikut Pendataan di Tahun 2022 Ini, Cukup Dapodik? Begini yang Seharusnya... /Pixabay

BERITASOLORAYA.com- Dari kabar pendataan tenaga honorer yang berada di berbagai daerah, terdapat pertanyaan dari tenaga non ASN terkait pendataan BKN.

Tidak sedikit tenaga honorer yang mempertanyakan terkait pendataan yang dilakukan di tahun 2022 ini, berbarengan dengan rekrutmen PPPK guru 2022.

Terkait hal tersebut benarkah guru honorer seharusnya tidak mengikuti pendataan tenaga honorer, sebab cukup terdaftar di Dapodik saja?

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Abu Bakar, pada Kamis, 25 Agustus 2022, menjelaskan mengenai pendataan yang dilakukan oleh BKN.

Lebih lanjut terdapat penjelasan terkait penegasan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat maupun Daerah yang disampaikan oleh MenpanRB.

Baca Juga: Berikut Tenaga Honorer yang Tidak Bisa Ikut Pendataan BKN Tahun 2022, Cek Selengkapnya

Di mana pada pemetaan pegawai non ASN di lingkungan Instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi persyaratan dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK.

Selain itu, MenpanRB juga mengingatkan dari penghapusan tenaga honorer dari jenis kepegawaian di Pemerintah, masing-masing Instansi tidak diperbolehkan merekrut tenaga honorer.

KemenpanRB pun juga akan memberikan peluang lain bagi tenaga honorer bagi yang tidak memenuhi persyaratan untuk ikut pendataan.

Baca Juga: 7 Poin Form Data Honorer di Aplikasi BKN Sebelum Isi Pendataan, Nomor 3 Kerap Terlupa

Bagi honorer yang bersangkutan akan direkrut menjadi tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dari pihak ketiga atau outsourcing.

Sementara bagi tenaga honorer yang dapat memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendataan BKN, terdapat data yang perlu diperhatikan oleh tenaga non ASN, seperti diantaranya yakni:

  1. Nama
  2. Tanggal lahir
  3. Kualifikasi pendidikan
  4. Kelompok pekerjaan
  5. Pekerjaan
  6. Mulai bekerja
  7. Usia
  8. Pengangkatan
  9. SK kontrak kerja
  10. Akun pembayaran.

Pada proses pendataan tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah ini, BKN telah mempersiapkan aplikasi khusus untuk pendataan.

Baca Juga: Begini Aturan Baru Jam Mengajar Guru Sertifikasi dan Non, Ada Perubahan Jumlah JP per Tahun?

Hal lain yang sampaikan yaitu tujuan dari pendataan tenaga honorer ini, bukanlah untuk pengangkatan, melainkan untuk memetakan potensi-potensi tenaga non ASN.

Sebab dari pihak BKN pun tidak mengetahui pasti, terkait jumlah yang sebenarnya, hal itu disebabkan ketika Kementerian, Lembaga, maupun Pemerintah Daerah mengangkat tenaga honorer tidak melapor ke BKN dan MenpanRB.

Hal lain yang perlu diketahui yaitu terdapat dua jenis Sumber Daya Manusia di Lingkungan Instansi Pemerintah, yakni permanen (PNS) dan temporer (PPPK).

Baca Juga: Saat Pembuatan Akun Tenaga Honorer Non ASN, Ini Dokumen Penting yang Wajib Disiapkan agar Lolos Pendataan, Cek

Berkaitan dengan itu, untuk guru yang akan menjalani seleksi PPPK 2022, diketahui bahwasanya data guru telah ada di Dapodik dan yang di data hanyalah yang teknis.

Dalam hal ini terkait pendataan yang diarahkan oleh MenpanRB ke PPK, secara umum untuk seleksi tahun 2022 ini adalah kegiatan data kerja yang berasal dari Panselnas.

Terlebih adanya seleksi PPPK tahun 2022 ini juga tidak akan mengganggu proses seleksi PPPK 2022, khususnya bagi guru dan tenaga kesehatan.

Terutama bagi guru yang telah lulus passing grade di tahun 2021, maka tidak akan diganggu gugat.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube Abu Bakar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah