Tanya Jawab Pendataan Non ASN: Dokumen yang Dibutuhkan, Perbaikan Data, SK dan Bukti Pembayaran Hilang

- 25 Agustus 2022, 20:59 WIB
Ilustrasi. Tanya jawab seputar permasalahan dalam pendataan non ASN.
Ilustrasi. Tanya jawab seputar permasalahan dalam pendataan non ASN. /pixabay.com

BERITASOLORAYA.com – Untuk mengisi data-data dalam pendataan non ASN, para honorer harus teliti karena data-data tersebut tidak bisa diubah jika sudah finalisasi.

Maka dari itu, koordinasi antara non ASN dan admin atau operator di instansi terkait sangat penting demi kelancaran pendataan tersebut.

Saat mengisi data pendataan, mungkin saja kendala-kendala muncul seperti honorer ingin memperbaiki data hingga masalah SK dan bukti pembayaran hilang.

Adapun pertanyaan-pertanyaan tersebut akan terjawab dalam tanya jawab berikut ini yang sudah BeritaSoloRaya.com rangkum dari laman pendataan non ASN resmi BKN.

Baca Juga: Inggris akan Uji Coba Penggunaan Vaksin Cacar Monyet dalam Dosis yang Lebih Kecil

Simak tanya jawab selengkapnya.

Tanya: Dokumen apa saja yang harus dipersiapkan untuk melakukan pelengkapan data?

Jawab: SK kontrak kerja, bukti pembayaran honorarium yang dibayarkan melalui APBD (untuk Instansi Daerah) ataupun APBN (Untuk Instansi Pusat), ijazah pendidikan terakhir yang dimiliki.

Tanya: Bagaimana jika saya tidak berhasil login dalam aplikasi?

Jawab: Pastikan username dan password yang anda masukkan sudah sesuai.

Baca Juga: Sukses dengan Drama Extraordinary Attorney Woo, Kang Tae Oh Minta Ibunya Berhenti Bekerja

Tanya: Apakah boleh memperbaiki data jika tidak sesuai dengan data yang terdapat pada aplikasi?

Jawab: THK II dan pegawai non ASN dapat melakukan penambahan riwayat kerja lampau ataupun melengkapi data lainnya yang di-input oleh admin instansi.

Selama data belum dilakukan finalisasi oleh admin instansi, maka data lampau dapat diperbaiki oleh masing-masing THK II dan pegawai non ASN.

Saat memperbaiki data, diharapkan dapat berkoordinasi dengan admin instansi masing-masing.

Baca Juga: Penyanyi Korea Selatan Chung Ha Sebut Ingin Meninggalkan Agensi

Tanya: Bagaimana jika data yang telah saya ubah ternyata masih terdapat kesalahan, apakah dapat diubah kembali?

Jawab: Selama data belum dilakukan finalisasi oleh admin instansi, maka data lampau dapat diperbaiki oleh masing-masing THK II dan pegawai non ASN.

Saat memperbaiki data, diharapkan dapat berkoordinasi dengan admin instansi masing-masing.

Tanya: Bagaimana jika ada perbedaan data dalam aplikasi pendataan, misal (nama, jabatan, dll)

Jawab: Selama data belum dilakukan finalisasi oleh admin instansi, maka data lampau dapat diperbaiki oleh masing-masing THK II dan pegawai non ASN.

Saat memperbaiki data, diharapkan dapat berkoordinasi dengan admin instansi masing-masing.

Baca Juga: Tanya Jawab Pendataan Non ASN: Masalah Pembuatan Akun, NIK Sudah Terdaftar dan Kendala Lain

Tanya: Bagaimana jika SK tidak ada atau hilang?

Jawab: Dapat menggunakan fotocopy SK yg sudah di legalisir oleh pimpinan unit kerja tempat SK tersebut dikeluarkan.

Bisa juga menggunakan Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja tempat SK tersebut dikeluarkan.

Tanya: Bagaimana jika bukti pembayaran hilang?

Jawab: Dapat menggunakan fotocopy slip gaji yg sudah di legalisir oleh pimpinan unit kerja tempat slip gaji tersebut dikeluarkan.

Baca Juga: Seorang TikToker Tunjukkan Dugaan Kesamaan Lirik dan Nada Lagu Lama Hip-Hop AS dengan Pink Venom BLACKPINK

Bisa juga menggunakan Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja tempat slip gaji tersebut dikeluarkan.

Demikian tanya jawab yang bisa dari permasalahan-permasalahan saat mengisi pendataan tenaga non ASN. Semoga membantu.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: pendataan-nonasn.bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah