Registrasi Tenaga Honorer & Pendaftaran Akun Tahun 2022, Ditujukan untuk 3 Hal Penting Ini...

- 26 Agustus 2022, 19:09 WIB
Ilustrasi registrasi l tenaga honorer dan pendaftaran akun tahun 2022
Ilustrasi registrasi l tenaga honorer dan pendaftaran akun tahun 2022 /geralt / 24910 images
  1. Pembayaran langsung menggunakan APBN dan juga APBD, bukan melalui mekanisme pengadaan barang atau jasa.
  2. Diangkat paling rendah oleh Pimpinan Unit Kerja.
  3. Telah bekerja minimal selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  4. Wajib masih aktif bekerja hingga periode pendataan tenaga honorer di Instansi tersebut.
  5. Honorer berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun.

Baca Juga: Resmi! Alur Proses Pendataan Honorer 2022, dari Instansi hingga Wajib Konfirmasi Pegawai Non ASN...

Kemudian bagi tenaga honorer yang akan mengikuti pendataan harap memperhatikan data-data seperti nama, tanggal lahir, kualifikasi pendidikan, pekerjaan, kelompok pekerjaan, mulai bekerja, usia, pengangkatan, SK kontrak kerja, dan juga akun pembayaran.

Tidak hanya itu, tenaga honorer juga wajib melakukan registrasi akun dan pendaftaran pada pendataan tenaga non ASN.

Registrasi akun dan pendaftaran ini ditujukan untuk mengkonfirmasi keaktifan sebagai tenaga non ASN, melengkapi atau menyesuaikan data yang diinput oleh admin atau operator Instansi.

Baca Juga: Tenaga Honorer Tidak Diakui Jika Hal Ini Tidak Dilakukan PPK saat Arahan Pendataan, Cek Segera...

Kemudian juga diperuntukan guna melengkapi riwayat kerja sebelumnya, hal tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh BKN melalui akun Twitternya @bkngoid, pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Di sisi lain, bagi tenaga honorer yang datanya belum terdaftar, maka dapat melaporkan kepada operator Instansi pendataan tenaga non ASN untuk segera didaftarkan.

Untuk pendataan tenaga honorer sendiri, dilakukan oleh PPK paling lambat tanggal 30 September 2022 mendatang.

Apabila PPK tidak melakukan pendataan hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka Instansi yang bersangkutan dianggap tidak memiliki tenaga honorer.

Hal tersebut sesuai dengan Sosialisasi Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah yang dilakukan oleh KemenpanRB secara daring, pada Rabu, 24 Agustus 2022 lalu.***

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Twitter BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah