Baca Juga: Ternyata Tenaga Honorer Tidak Langsung Buat Akun Pendataan, tetapi Harus Lewati Ini Dulu
Untuk SDM permanen yaitu PNS, sementara yang temoprer yaitu PPPK, kedua jenis kepegawaian di Instansi Pemerintah tersebut dilihat dari keterampilannya, seperti guru, tenaga kesehatan.
Di sisi lain, juga terdapat SDM outsourcing, yang nantinya akan diisi oleh tenaga honorer yang tidak memenuhi persyaratan sebagai ASN.
Dalam hal tersebut tenaga honorer yang dapat mengikuti pendataan oleh PPK yaitu yang berstatus THK-II yang terdaftar dalam database BKN.
Baca Juga: Berikut Tenaga Honorer yang Tidak Bisa Ikut Pendataan BKN Tahun 2022, Cek Selengkapnya
Lebih lanjut, lalu bagaimana dengan tenaga honorer yang tidak memenuhi persyaratan pendataan, yang artinya tidak masuk ke dalam kriteria yang bisa diangkat menjadi ASN?
Alex Denni, Deputi SDM KemenpanRB menjelaskan bahwasanya bagi tenaga honorer yang tidak dapat diangkat menjadi ASN, maka harus diberhentikan.
“Kalau ada yang tidak bisa diangkat, karena misalnya ya ada ceklis-ceklis validasi yang tidak memenuhi, tentu harus diberhentikan,” kata Alex.
Baca Juga: Tenaga Honorer Tidak Diangkat Jadi ASN PPPK 2022, dari Pendataan PPK, melainkan Untuk Ini
Dari pemberhentian tenaga honorer, KemenpanRB juga turut menawarkan solusi bagi pegawai non ASN.