Jangan Lupa! Batas Waktu Pendataan Non ASN 2022 Hanya Sampai Tanggal Ini, Segera Lakukan Arahan Dari Menpan RB

- 28 Agustus 2022, 21:06 WIB
Ilustrasi. Batas Waktu Pendataan Non ASN 2022 Hanya Sampai Tanggal Ini, Segera Lakukan Arahan Dari Menpan RB./
Ilustrasi. Batas Waktu Pendataan Non ASN 2022 Hanya Sampai Tanggal Ini, Segera Lakukan Arahan Dari Menpan RB./ /mohamed_hassan/Pixabay/

Maka Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Alex Denni mengatakan bahwa adanya Pendataan Non ASN 2022 dilakukan untuk mencari solusi atas permasalahan honorer.

Sejalan dengan hal tersebut, Menpan RB menerbitkan Surat Edaran (SE) No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022, yang berisi tentang pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Pendataan Non ASN 2022 bisa dilakukan tenaga honorer dengan mengakses laman resmi https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, dan tenaga honorer tersebut bisa mengonfirmasi keaktifannya.

Baca Juga: Akhirnya! Jadwal Final dan Syarat Tenaga Honorer yang Diikutsertakan Pada Pendataan Non ASN 2022

Dengan adanya pengisian data pada portal Pendataan Non ASN 2022, Pemerintah bisa memetakan tenaga honorer yang ada pada tiap instansi pemerintah.

Pendataan Non ASN 2022 sangat memerlukan kinerja admininstansi, yang harus melakukan pendaftaran tenaga honorer di instansinya sebelum 30 September 2022 mendatang.

Sehingga bisa dipahami juga bahwa Pendataan Non ASN 2022 akan berakhir pada tanggal 30 September 2022 tersebut.

Untuk itu, tenaga honorer perlu memahami alur pendaftaran Pendataan Non ASN 2022 yang bisa disimak pada penjelasan di bawah ini.

Baca Juga: BTS Adakan Konser Gratis, Hotel di Busan Justru Tuai Kecaman. Ada Apa?

  1. Pembuatan Akun Pendaftaran

Seluruh tenaga non ASN membuat akun pendaftaran, serta harus memastikan bahwa data yang dimiliki telah didaftarkan pada portal Pendataan Non ASN 2022 oleh admin instansi masing-masing.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah