Jangan Lupa! Batas Waktu Pendataan Non ASN 2022 Hanya Sampai Tanggal Ini, Segera Lakukan Arahan Dari Menpan RB

- 28 Agustus 2022, 21:06 WIB
Ilustrasi. Batas Waktu Pendataan Non ASN 2022 Hanya Sampai Tanggal Ini, Segera Lakukan Arahan Dari Menpan RB./
Ilustrasi. Batas Waktu Pendataan Non ASN 2022 Hanya Sampai Tanggal Ini, Segera Lakukan Arahan Dari Menpan RB./ /mohamed_hassan/Pixabay/
  1. Pengecekan Identitas

Pada tahap ini, tenaga honorer yang ternyata tidak dapat mengisi data atau data yang diinput salah berarti bahwa non ASN tersebut belum didaftarkan oleh admin instansi.

Maka tenaga honorer bisa melapor kepada admin instansi agar segera didaftarkan pada portal Pendataan Non ASN 2022.

Baca Juga: Vaksin Terbatas, Cacar Monyet di AS Justru Lampaui 15.000, Disebut Negara dengan Kasus Tertinggi

  1. Melengkapi Data

Selanjutnya tenaga non ASN  menyiapkan KTP serta pas foto sesuai dengan persyaratan yang ditentukan, kemudian diunggah pada sistem Pendataan Non ASN 2022.

  1. Cetak Kartu Informasi Pendaftaran

Tenaga non ASN dapat mencetak Kartu Informasi pendaftaran sebagai bukti bahwa  telah menyelesaikan pendaftarannya dengan benar.

Meskipun Pendataan Non ASN 2022  bukan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi ASN PPPK secara langsung, tetapi data tenaga honorer yang telah terdaftar menjadi bekal untuk menyambut masa depan yang lebih baik.***

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah