Menurutnya, LPSK akan melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mencari solusi terbaik bagi Bharada E sehingga terhindar dari tekanan psikologis ini.
“Aku belum ngomong, belum tanya, teman-teman yang sedang ke sana koordinasi dengan Bareskrim. Kita memastikan kondisi Bharada E si Richard termasuk dengan hukum ini gimana,” tuturnya.
Mengenai koordinasi tersebut, Susi menjelaskan bahwa pada rekonstruksi kasus tersebut dapat menggunakan peran pengganti atau tidak. Tergantung hasil koordinasinya.
“Proses hukum acaranya gimana boleh ga memungkinkan gak, tidak secara langsung atau dibikin peran pengganti,” sambung Susi menjelaskan.
Baca Juga: PSM vs Persib: Dihiasi Gol-Gol Indah, Skuad Luis Milla Harus Rela Ditekuk Juku Eja
Pada rekonstruksi kasus kematian Brigadir J, tidak hanya Bharada E. Lima tersangka yaitu Putri Candrawati, Bripka Rizal, Kuat Ma’ruf juga akan diikutsertakan hadir dalam reka ulang perkara tersebut.
“Dihadirkan seluruh tersangka,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Menangani rekonstruksi tersebut Kejaksaan Agung ikut mengawali proses tersebut juga akan menurunkan 10 anggota Jaksa Penuntut.
“Jadi 10 orang (jaksa) karena terdapat lima berkas perkara,” ungkap Fadil Zumhana, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.