Cek Lagi! Inilah Syarat Utama Honorer Bisa Ikuti Pendataan Non ASN 2022, Lengkap dengan Dokumen yang...

- 31 Agustus 2022, 08:40 WIB
Cek Lagi! Inilah Syarat Utama Honorer Bisa Ikuti Pendataan Non ASN 2022, Lengkap dengan Dokumen yang Dibutuhkan./
Cek Lagi! Inilah Syarat Utama Honorer Bisa Ikuti Pendataan Non ASN 2022, Lengkap dengan Dokumen yang Dibutuhkan./ /Unsplash/Van Tay Media

BERITASOLORAYA.com – Pendataan Non ASN 2022 memang menjadi salah satu hal yang penting khususnya bagi para tenaga honorer.

Maka tenaga honorer yang ada di lingkungan instansi Pemerintah perlu mengetahui apa saja syarat yang harus dipenuhi jika akan mengikuti Pendataan non ASN 2022 ini.

Pemerintah telah menetapkan syarat untuk seluruh tenaga honorer yang akan mengikuti Pendataan Non ASN 2022 yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Jangan Lupa! Guru Semua Jenjang Segera Lakukan Ini pada Tanggal 1 September Besok, Terkait Program...

Syarat yang sudah ditentukan tersebut akan menjadi acuan Pemerintah untuk melakukan pendataan dan pemetaan terhadap tenaga honorer, sehingga akan diketahui berapa jumlah tenaga non ASN baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah.

Selain itu, dengan adanya acuan syarat tersebut, maka Pemerintah akan bisa mempercepat Pendataan Non ASN 2022 di lingkungan instansinya masing-masing.

Lantas, apa saja syarat utama agar honorer bisa mengikuti Pendataan Non ASN 2022? Simak penjelasan berikut yang dikutip dari SE Menpan RB terbaru dengan nomor B/1511/M.SM.0.00/2022 yang ditetapkan pada 22 Juli 2022.

Baca Juga: Hasil Crystal Palace vs Brentford, The Bees Bermain Imbang di Markas The Eagles

Menurut uraian dalam SE Menpan RB tersebut, bisa dipahami bahwa memang tidak semua tenaga honorer atau non ASN bisa didaftarkan dalam Pendataan Non ASN 2022.

Maka hanya yang memenuhi syarat inilah yang bisa mengikuti Pendataan Non ASN 2022, simak syaratnya di bawah ini.

  1. Berstatus sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
  2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.
  3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  5. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Baca Juga: Hasil Roma vs Monza, La Maggica Raih Poin Penuh dan Puncaki Klasemen Liga Italia

Maka yang bisa mengikuti Pendataan Non ASN 2022 adalah tenaga non ASN yang berstatus tenaga honorer kategori II dan sudah masuk dalam database BKN secara nasional.

Sebelum tenaga honorer membuat akun dan mengisi data dalam Pendataan Non ASN 2022, terlebih dahulu harus memastikan apakah sudah didaftarkan oleh admin instansi atau belum.

Lebih lanjut, dalam proses Pendataan Non ASN 2022 terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan, seperti:

Baca Juga: Bournemouth Pecat Pelatih Scott Parker Usai Kekalahan Mengerikan 0-9 dari Liverpool

  1. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Atau Surat Keterangan Kependudukan Asli dari Dukcapil Setempat
  2. Scan Ijazah terakhir
  3. Pas Foto
  4. Kartu Keluarga (KK)
  5. Email aktif
  6. Nomor handphone aktif
  7. SK Jabatan yang dimiliki oleh tenaga Non ASN
  8. Bukti pembayaran gaji

Selain semua hal tersebut, tenaga honorer juga jangan lupa untuk memperhatikan bahwa Pendataan Non ASN 2022 dimulai dari sekarang dan akan berakhir pada 30 September 2022 mendatang sebagai tahap pra finalisasi.

Baca Juga: Fresh Graduate Bisa Jadi Guru! Daftar PPG Prajabatan Gel. 2 Sekarang, Ini Syarat dan Tahap Seleksinya

Demikian semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: SE MenPAN RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x