Dilihat dari lamanya kerja, kedua kategori tersebut harus telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Adapun usia juga menjadi ketentuan yang harus dipenuhi di mana usia minimal adalah 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Selain dari kategori tenaga honorer di atas, sayangnya tidak bisa ikut pendataan dan seleksi PPPK 2022.
Pendataan sedang dilakukan agar pemerintah dapat melihat berapa banyak non ASN yang ada sekaligus untuk dilakukannya pemetaan.
Maka dari itu, Kementerian PANRB mengimbau agar instansi mempercepat proses pendataan dan inventarisasi data pegawai di instansinya sebelum proses pendataan ditutup.
Baca Juga: Deretan Pertanyaan Seputar HIV Beserta Jawaban yang Penting untuk Anda Ketahui
Bagi honorer yang telah terdaftar dalam pendataan, kesempatannya menjadi ASN lewat PPPK 2022 lebih tinggi.***