Resmi! PANRB Tetapkan Hanya 2 Kategori Ini yang Bisa Ikut Pendataan Non ASN, Segera Cek di Sini

- 3 September 2022, 06:46 WIB
Ilustrasi. Hanya kategori ini yang diizinkan PANRB ikut pendataan non ASN.  Honorer harus tahu.
Ilustrasi. Hanya kategori ini yang diizinkan PANRB ikut pendataan non ASN. Honorer harus tahu. /Monstera/Pexels

Untuk hal tersebut, pemerintah akan memberikan solusi berupa opsi lain agar honorer di luar kriteria pendataan bisa mendapatkan pekerjaan lain yang layak.

Maka dari itu, ketahui terlebih dahulu siapa saja kategori honorer yang memenuhi ketentuan Kementerian PANRB dan bisa ikut pendataan.

Berdasarkan surat edaran MenPANRB Nomor. B/1511/M.SM.01.00/2022, dua kategori yang bisa ikut serta dalam seleksi PPPK 2022 mendatang dan pendataan adalah:

Baca Juga: Pencairan Tunjangan Sertifikasi atau TPG Perbulan atau Triwulan? Begini Juknis Resminya

1. Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

 2. Pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

Kedua kategori di atas juga perlu memenuhi ketentuan lain dari Kementerian PANRB seperti mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah.

Baca Juga: Gurih Pedas! Resep Sambal Udang Kecombrang, Bikin Tambah Nasi Lagi

Honorarium didapatkan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.

THK-2 dan pegawai non ASN yang bekerja pada instansi pemerintah juga harus diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x